STRATEGIC ACTION PLAN
FORUM KOMUNIKASI PEKERJA SOSIAL MASYARAKAT
(FKPSM) PROPINSI JAWA BARAT
FORUM KOMUNIKASI PEKERJA SOSIAL MASYARAKAT
(FKPSM) PROPINSI JAWA BARAT
Sebagaimana tersurat dan tersirat dalam Pembukaan Undang Undang Dasar Tahun 1945, bahwa tujuan Negara kita ada 4 yaitu:
- Melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
- Memajukan kesejahteraan umum.
- Mencerdaskan kehidupan bangsa dan
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian dan keadilan sosial.
Demikian pula konsep pembangunan kita adalah, pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembanguna seluruh bangsa. Namun kalau kita amati kondisi masyarakat kita saat ini masih sangat memprihatinkan. Bukannya surga akan tetapi sedang dalam ancaman bencana.
Kembali kepada peran masyarakat dalam arti partisipasi masyarakat, United Nation Organization (PBB) telah mengisyaratkan ada beberapa falsafah dasar yang harus menjadi acuannya yaitu:
- People take parts in social action for improving their ”Home and Facilities” if they are emotionally involved.
- In any event, no country can efford to finance the administration of community development programs through paid worker alone.
Kami dari Pengurus Forum Komunikasi Pekerja Sosial Masyarakat (FKPSM) Propinsi Jawa Barat. Mencoba menyajikan Strategic Action Plan (Renstra Kegiatan) memfokuskan telahaan terhadap partisipasi masyarakat disektor pembangunan Kesejahteraan Sosial (Social Welfare Programs) dilandasi oleh Social Work Profession.
Orang awam (man on the street) melihat pekerjaan social sebagai: amal, belas kasihan atau asal “barangkere”, sehingga seolah olah Pekerjaan Sosial itu hanya Charity Services atau Philontrophis Services. Secara professional relawan relawansosial harus ditingkatkan kemampuan dan pengetahuannya step by step.
Pemerintah melalui Kementerian Sosial sejak tahun 1950 melaksanakan penyuluhan- penyuluhan dan pelatihan sosial yang melahirkan para relawan relawan Sosial, pembimbing sosial dan lahir melalui Surat Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 28 Tahun 1984 ditetapkan/resmi dengan nama Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) yang pengertian dasarnya tetap RELAWAN RELAWAN di bidang sosial. Sedangkan wadahnya sebagai networking bernama FKPSM, dan telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Dirjen Bina Kesejahteraan Sosial No. 19 tahun 1988.
Keberadaan PSM (secara orang perorangan) ada di dalam masyarakat, dimana seharusnya PSM itulah yang sangat mengerti kondisi masyarakat, baik masyarakat kelas atas, kelas menengah dan tentunya masyarakat kelas bawah (artinya mereka mereka yang dalam kehidupannya kurang beruntung). Masyarakat yang kurang beruntung inilah yang harus ditolong oleh Pekerja Sosial Masyarakat, dengan kata lain masyarakat yang kurang beruntung itu disebut Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). Sedangkan PSM sendiri dikatagorikan sebagai potensi Sumberdaya Kesejahteraan Sosial (PSKS). On The Other hand PSM adalah wujud partisipasi masyarakat untuk menolong orang orang, keluarga dan masyarakat tidak mampu.
Social Work Profession memberikan prinsip untuk menolong orang yaitu sebagaimana ditulis oleh HERBERT HWIT STROUP : “To help people, to help them selfes”- menolong orang, agar orang tersebut mampu menolong dirinya sendiri. Dan kini muncul Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) yang bagi para pekerja social, pemberdayaan Masyarakat bukan barang baru, melainkan sejak mulai bekerja.
Pernah terjadi pada masa orde baru, tepatnya pada tanggal 20 Desember tahun 1986, pada puncak acara peringatan Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional (HKSN) Presiden Soeharto memproklamirkan bahwa :”Disetiap Desa/Kelurahan telah memiliki minimal 5 (lima) orang PSM”. Statement politik tersebut sebenarnya hanyalah isapan jempol belaka, karena kenyataannya tidak/belum seiap Desa/Kelurahan memiliki PSM, jangankan 5(lima) orang, 1 (satu) orangpun belum tentu ada disetiap Desa/Kelurahan memiliki PSM.
Oleh karena disatu fihak sangat dibutuhkan oleh masyarakat dan kadang kadang pemerintah juga ikut membutuhkan, tapi dipihak lain masih ada “Hutang” statement politis tadi, maka kami dari Pengurus FKPSM Jawa BArat mengajukan STRATEGIC ACTION PLAN, dengan uraian rincian sebagaimana kami sajikan melalui tulisan ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar