Manusia Berusaha, ALLAH Jualah yang menentukan yang terbaik bagi umat Nya.
Tiada Hari Tanpa Pengabdian

Kamis, 18 Februari 2010

Program Kerja

Untuk mewujudkan VISI, MISI dan tujuan tujuan sebagaimana telah diutarakan sebelumnya, dan ini semua harus terkait dengan RPJM Jawa Barat yang menetapkan Visinya:”Tercapainya Masyarakat Jawa Barat Yang Mandiri, Dinamis dan Sejahtera”, maka program program FKPSM terbagi dalam 16 bidang teknis dan satu Kesekretariatan sebagai berikut:

1. Bidang Kesekretariatan
Meliputi pengadaaan gedung kantor, meubelair, perangkat komputer lengkap, Audio Visual AID, perlengkapan dokumentasi, pebukaan website.

2. Bidang Pendidikan, Pelatihan PSM dan pengumpulan dan pengolahan data.
  1. Bersama sama dengan Dinas Sosial Propinsi melaksanakan pelatihan pelatihan TKSM sebagai basis pelatihan lanjutan pemenuhan PSM sebanyak 5 orang untuk setiapDesa/Kelurahan.
  2. Pengajuan anggaran pelatihan PSM melalui BAPPEDA untuk PANGAR di DPRD
  3. Pelatihan manajerial skill bagi para pengurus IKPSM dan FKPSM
  4. Pelatihan Technical Skill Pekerja Sosial (PSM)
  5. Melaksanakan mapping individu individu PSM-IKPSM, FKPSM Kecamatan kecamatan, Kabupaten/Kota dan Propinsi Jawa Barat, sehingga akan tersedia Database ”By Name ByAddress”.
  6. Melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data PMKS dan PSKS
  7. Mengikut sertakan PSM dalam pelatihan pelatihan yang diselenggarakan oleh Instansi Pemerintah terkait dan atau fihak fihak lain yang terkait.
3. Bidang Pengembangan Sumber Daya, Dana dan Jaminan Kesejahteraan Sosial
  1. Melaksanakan pemantauan, pencatatan dan pendataan sumber sumber daya, baik sumber daya alam, sumberdaya manusia dan sumberdaya sosial untuk digunakan dalam pendayagunaan PSM di Desa Desa/Kelurahan.
  2. Menyelenggarakan pengumpulan dana, sesuai dengan Peraturan dan Perundang Undangan yang berlaku.
  3. Memantau, mengawasi dan memanfaatkan undian untuk kepentingan UKS.
  4. Mengembangkan potensi kearifan lokal yang menunjang usaha usaha Kesejahteraan Sosial.
  5. Bersama sama Departemen Sosial, Dinas Sosial atau Instansi sejenis menyelenggarakan program perlindungan bagi masyarakat rentan, seperti Asuransi Sosial (Social Insurance).
  6. Bersama Pemerintah membantu penyelenggaraan Bantuan Kesejahteraan Sosial Permanen (BKSP)
4. Bidang Penanggulangan Korban Narkotik, Alkohol, Obat Berbahaya dan Zat Adiktif lainnya (NAZAL)
  1. Bekerjasama dengan Badan Narkotik Provinsi dan BNK Kabupaten/Kota se Jawa Barat, melaksanakan penyuluhan anti NAZAL dengan asumsi ”Better to Prevent than to Cure”.
  2. Bersama sama Instansi terkait melakukan sosialisasi UU nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, UU No.22 Tahun 1997 tentang narkotika.
  3. Menumbuh kembangkan seluruh warga masyarakat tentang kewaspadaan nasional yang ditujukan terhadap ”PREEMTIF” penyalahgunaan NAZAL.
  4. Turut membantu upaya rujukan (Referal) Korban Penyalahgunaan Narkotika ke Panti Panti Sosial Rehabilitasi Korban Narkotika atau Balai Pemulihan Sosial Korban NAZAL.
  5. Bersama sama tokoh agama dan Ulama menumbuhkan kesadaran Masyarakat, bahwa NAZAl itu haram.

5. Bidang Program Perlindungan Anak.

  1. Bersama Pemerintah dan KPAID mensosialisasikan Peraturan Perundang Undangan yang meliputi:
    1. UU Nomor 4 Tahun 1979 tentang kesejahteraan anak
    2. UU Nomor 3 Tahun 1997, tentang peradilan anak
    3. UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak
  2. Menjaga jangan sampai terjadi Trafficking/jual beli anak
  3. Turut membantyu panti-panti sosial Asuhan Anak (PSAA)
  4. Melaksanakan usaha Kesejahteraan Sosial bagi anak di Desa-Desa bersama Karang Taruna dan juga Pemerintah Desa/Kelurahan dan kelembagaan lain di kelurahan.
  5. Turut aktif membrantas faktor terjadinya anak anak jalanan
  6. Memberantas usaha mengemis dengan menggunakan anak-anak dan bayi.
  7. Kordinasi dengan fihak fihak terkait seperti : Disdik, PKK, BAPAS, dan Kepolisian.
6. Bidang Penanggulangan Bencana, Pengentasan Kemiskinan
  1. Melaksanakan pemberian bantuan bagi para korban bencana
  2. Turut menciptakan kondisi yang aman, tentram dan damai dengan didasari oleh kearifan lokal, untuk mengeliminir bencana Sosial.
  3. Menggali potensi sumberdaya lokal untuk penanggulangan korban bencana seperti Lion Club, Rotary Club.
  4. Bersama sama TAGANA menyusun system penanggulangan bencana.
  5. Mengikuti peserta latihan untuk mendapatkan wawasan yang lebih luas tentang bencana, sesuai UU Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan bencana.
  6. Mengadakan upaya-upaya pengentasan kemiskinan baik dengan potensi local maupun dengan PNPM-PKH.
  7. Kordinasi dengan STKORLAK PB dan SATLAK PB

7. Bidang Pembinaan Penyandang Cacat

  1. Memberikan akses sumberdaya bagi para penyandang cacat, agar mereka mendapatkan peluang, baik peluang pelayanan, rehabilitasi dan pengembangan potensi mereka.
  2. Melaksanakan rujukan (referal) bagi PACA yang ingin mendapatkan pelayanan di Balai Balai Perlindungan /Rehabilitasi PACA.
  3. Melaksanakan rujukan (referal) bagi penyandang cacat yang masih tergolong anak anak, melalui SLB (A,B, C dan G).
  4. Turut serta mengangkat harkat-derajat Penyandang Cacat melalui Pendidikan, Job Training dan Job Placement.
  5. Turut serta mensosialisasikan Peraturan Perundangan tentang Penyandang Cacat seperti:
    1. a. UU Nomor 4 Tahun 1997, tentang penyandang cacat
    2. b. PP Nomor 43 Tahun 1998, tentang upaya peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat
    3. c. PERDA Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2006, tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Cacat.

8. Bidang Pembinaan Lanjut Usia
  1. Melaksanakan pencatatan dan pendataan lanjut usia terlantar, agar tersedia database lansia terlantar.
  2. Bersama sama LLI melaksanakan sosialisasi usaha usaha kesejahteraan lanjut usia.
  3. Kordinasi dengan Komisi Lansia Prov. Jawa Barat
  4. Mengadakan upaya rujukan (referal) bagi lansia terlantar ke Panti Sosial Tresna Wredha (PSTW) atau ke Balai Perlindungan Sosial Lanjut Usia Ciparay.
  5. Turut mengupayakan program bantuan Kesejahteraan Sosial Permanen (BKSP) bagi lansia terlantar.
  6. Kordinasi dengan Seksi Lanjut Usia Dinas Sosial, untuk pelayanan dan perlindungan bagi lansia terlantar.

9. Program Pemberdayaan Perempuan
Isu kesetaraan gemder kini sudah menjadi dan merupakan kewajiban bersama untuk memposisikan wanita dalam berbagai kesempatan. Hal ini dimaksudkan agar kemampuan yang dimiliki dapat direalisakan, dalam hal ini program program FKPSM akan menjabarkan seperti:
  1. Turut serta memfasilitasi upaya pemberdayaan perempuan berbasis kemandirian ekonomi, pendidikan dan kesehatan.
  2. Turut meningkatkan upaya perlindungan terhadap perempuan melalui Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
  3. Meningkatkan pencegahan dan perlindungan terhadap perdagangan perempuan (Trafficking).
  4. Turut aktif dalam pengembangan Lembaga Sosial Masyarakat dalam penanganan Permasalahan Perempuan.
  5. Mengadakan pendataan dan pencatatan data wanita rawan sosial ekonomi (WRSE).
  6. Mengembangkan nilai nilai kearifan lokal yang berkaitan dengan penghormatan terhadap kaum ibu (perempuan).

10. Bidang Penghapusan Kekerasa dan Advoksi
  1. Mengadakan penyuluhan dan sosialisasi tentang Undang Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rmah Tangga (PKDRT), yaitu UU Nomor 23 Tahun 2004.
  2. Sosialisasi dan penyuluhan Undang Undang Nomor 4 Tahun 1979, tentang Kesejahteraan Anak.
  3. Sosialisasi UU Nomor 3 Tahun 1997, tentang peradilan anak.
  4. Memberikan advokasi terhadap PMKS yang mendapat perlakuan tidak baik oleh masyarakat atau oleh Pemerintah.
  5. Memberikan konsultasi psikologis, terhadap client yang mengalami mental-depresi dan atau membantu mereka ke psikolog/psikiater.
11. Bidang Penyuluhan Hukum dan Lingkungan Hidup
  1. Penyuluhan Peraturan dan Perundangan yang menyangkut dasar dasar Usaha Kesejahteraan Sosial.
  2. Penyuluhan UU Lingkungan hidup no 4 tahun 1982.
  3. Membuat ASAMDAL, lengkap dengan ASSEL dan ASPEL (Aspek Sosial Studi Evaluasi Lingkungan Dan Aspek Sosial Penyajian Evaluasi Lingkungan).
  4. Turut melaksanakan Program Penghijauan atau Reboisasi Lingkungan hidup
  5. Mengadakan kerjasama dengan Yayasan Indonesia Hijau dan lebih jauhnya membuat kader kader Green Peace.
  6. Kerjasama dengan Balai Benih Perhutani Jawa – Madura untuk penyebaran dan penanaman benih benih tanaman keras s/d tingkat desa.
  7. Turut serta dan memfasilitasi pengadaan air bersih
  8. Penyuluhan sosial, untuk menumbuhkan kesadaran dan pertanggungan jawab masyarakat tentang Pelestarian Lingkungan Hidup.
  9. Turut serta dan memfasilitasi Program LARASITA dan PRONA bekerjasama dengan BPN.
  10. Pemanfaatan lahan lahan kritis

12. Bidang Kerjasama Antar Lembaga.
  1. Mengadakan Introduksi mengenai ke PSM an terhadap instansi instansi Pemerintah yang terkait.
  2. Mengadakan nota kesepahaman dengan LSM LSM bidang UKS
  3. Mengadakan kordinasi dan konsultasi dengan BK3S Propinsi dan K3S Kabupaten/Kota.
  4. Mengadakan kerjasama dengan Karang Taruna
  5. Mengadakan kerjasama dengan TAGANA
  6. Mengakses lembaga lembaga internasional terutama yang berada dalam naungan perserikatan bangsa bangsa (PBB) atau regional lainnya.
13. Bidang Informasi dan Komunikasi
  1. Membuat Buletin, tabloit dan leaflet
  2. Membuat Website FKPSM Jawa Barat di internet
  3. Mengisi artikel-artikel ke PSM an diberbagai media, baik media cetak maupun elektronik.
  4. Mengadakan Study Banding ke Provinsi lain.
  5. Mengadakan kerjasama dengan DISINKOM, Humas Pemda dan PRSNI.

14. Bidang Kepariwisataan, Seni dan Budaya
  1. Bersama sama DISBUDPAR Provisnsi Jawa Baratdan Kabupaten/Kota mengintroduksikan Sapta Pesona Pariwisata.
  2. Mengaktifkan kembali dan membentuk KOMPEPAR, terutama di sentra sentra daerah wisata.
  3. Turut memasarkan obyek obyek wisata yang berada di wilayah Jawa Barat.
  4. Kerjasama dengan Travel Biro, memfasilitasi para turis, baik turis domestik maupun turis internasional.
  5. Memanfaatkan group group kesenian daerah dalam rangka menyebarluaskan pengertian ke PSM an, program program UKS dan jaringan kerja yang dimiliki.
  6. Turut melestarikan kesenian tradisional dan juga turut memasarkan, agar menjadi komoditas yang bernilai jual tinggi.
  7. Turut menggali dan menetapkan nilai nilai kearifan lokal sebagai budaya bangsa.
  8. Turut membantu pemerintah dalam menetapkan identifikasi daerah (Ciri Sabumi – Cara Sadesa).

15. Bidang Pemberdayaan Usaha Kecil dan Menengah.
  1. Menggali potensi Corporate Social Responsibility (CSR) baik dari BUMN, BUMD, BMN, BMD dan pengusaha pengusaha swasta.
  2. Membentuk koperasi PSM atau binaan binaan PSM.
  3. Memanfaatkan limbah limbah industri maupun non industri untuk diolah kembali menjadi suatu yang mempunyai nilai ekonomis dan mempunyai nilai jual.
  4. Menyadarkan para petani dan juga Pemerintah setempat untuk kembali mengunakan pupuk organik dimasa mendatang dengan mendirikan pabrik pupuk organik.
  5. Turut membina dan menghimpun para pengusaha kecil, agar mereka bangkit dan berdaya dalam menghadapi persaingan usaha.
  6. Mengembangkan Lembaga Ekonomi Desa atau Badan usaha milik Desa (BUMDES) di tiap tiap Desa.
  7. Mencari produk produk unggulan yang siap dipasarkan kepada masyarakat.
  8. Memberikan bimbingan dan pembinaan kepada kelompok usaha bersama – Usaha Ekonomi roduktif (KUBE – UEP)
  9. Menyelenggarakan pelatihan enterpreunership yang bekerjasama dengan lembaga terkait (KADIN, AKADEMIS dll.)
  10. Mengadakan dan menyelenggarakan pameran rutin untuk mengangkat produk produk hasil binaan PSM

16. Bidang Pembangunan Perkotaan
Turut mengeliminir para PMKS jalanan, PGOT, anak jalanan dan pengamen. Memfasilitasi masyarakat yang tinggal di daerah kumuh untuk terselenggaranya Program Rehabilitasi Sosial Daerah Kumuh. Turut aktif dalam pelaksanaan Program Pengentsan Kemiskinan Perkotaan (P2KP). Bersama sama Pemerintah Kota/Kabupaten turut membentuk BAKOPPUR (Badan Kordinasi Pengawasan dan Pengendalian Urbanisasi) Membentuk Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3).

17. Bidang Pembangunan Daerah Terpencil dan Daerah Pedesaan
  1. Turut menjaga nilai nilai tradional yang positif dan dapat dijadikan potensi kearifan lokal.
  2. Menghidupkan kembali ”Beras Perelek” dan Lumbung Paceklik di Desa Desa.
  3. Bersama sama fihak Pemerintah memanfaatkan lahan lahan kritis, agar dapat bermanfaat.
  4. Turut ambil bagian dalam pelaksanaan, Program Keluarga Harapan (pendamping PKH)
  5. Memfasilitasi masyarakat pedesaan dan terpencil untuk mendapatkan akses program program pembangunan.
  6. Kerjasama dengan Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa untuk melaksanakan program-programnya yang di introduksikan ke Desa Desa.
  7. Turut serta melaksanakan dan menuntaskan WAJAR-DIKDAS 9 tahun di desa desa atau daerah terpencil, dimana sarana dan prasarana pendidikan sangat minim.
  8. Turut serta dan mengawasi secara aktif pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai (BLT), kalau masih diprogramkan.
  9. Penyediaan Pompanisasi bagi masyarakat yang kesulitan air.
  10. Turut mendata wajib Pajak Bumi dan Bangunan (Intensifikasi PBB).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

FK PSM Provinsi Jawa Barat. Copyright 2008 All Rights Reserved Revolution Two Church theme by Brian Gardner Converted into Blogger Template by Bloganol dot com